Gosip

Rieke Diah Pitaloka Murka Pesantren Non-Komersial Ditagih Pajak, Langsung Ngadu ke Menkeu Purbaya

22 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Rieke Diah Pitaloka Murka Pesantren Non-Komersial Ditagih Pajak, Langsung Ngadu ke Menkeu Purbaya
Potret Rieke Diah Pitaloka. (Instagram)

Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak semestinya dikenakan.

rb-1

Pasalnya, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari seribu santri, di mana separuhnya berasal dari keluarga kurang mampu.

Tagihan pajak tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Pengendara Ojol Meninggal, Rieke Diah Pitaloka Minta Presiden Prabowo Evaluasi Kepolisan

rb-2

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atau yang akrab disapa Oneng, turut angkat suara dan langsung melakukan kunjungan ke lokasi.

Ia menilai penagihan pajak terhadap lembaga pendidikan keagamaan non-profit seperti pesantren merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke dalam kunjungannya, merujuk pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ia minta untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga: Leony Dapat Warisan Rumah tapi Kena Pajak Besar, Begini Uneg-unegnya!

Rieke Diah Pitaloka InstagramRieke Diah Pitaloka Instagram

Menurut Rieke, yayasan yang menaungi pesantren tersebut tidak mencari keuntungan sehingga seharusnya termasuk dalam kategori objek pajak yang dikecualikan.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.

Dalam pernyataannya, Rieke mengutip Pasal 38 dalam peraturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan bahwa objek PBB tidak berlaku bagi tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan, selama tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

“Pesantren itu sudah mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini tentu nggak terjadi,” ucapnya.

Naili, salah satu pengurus Pesantren Al-Fath Jalen, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal percaya bahwa lembaga mereka dibebaskan dari PBB. Hal ini berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) saat pengurusan sertifikat wakaf pada tahun 2010.

“Sekitar 2010-an kami ngurus ke KUA untuk sertifikat wakaf. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja,” ujar Naili.

Namun, sejak tahun 2024, pesantren mulai menerima surat tagihan pajak, hingga akhirnya pada 2025 muncul ancaman bahwa pesantren akan di-police line.

“Saya nangis, terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ungkapnya haru.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, membenarkan bahwa pesantren non-komersial seharusnya dikecualikan dari kewajiban PBB.

Potret Rieke Diah Pitaloka InstagramPotret Rieke Diah Pitaloka Instagram

“Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB,” kata Nyumarno.

“Tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB.”

Rieke menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berjanji akan menemui sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Agama untuk mencari solusi terbaik.

Tag Rieke Diah Pitaloka PBB pajak pesantren Purbaya