Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia dan seorang pelapor berinisial IM mencuat ke publik.
Persoalan ini berawal dari bisnis jual beli berlian senilai total Rp18,5 miliar yang kemudian diketahui berujung pada kecurigaan bahwa berlian tersebut palsu.
Fitria, juru bicara IM, menjelaskan awal perkenalan kliennya dengan Reza Artamevia dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurutnya, IM dan Reza mulai saling mengenal pada Juni 2024.
Tak lama berselang, Reza menawarkan IM untuk berinvestasi dalam bisnis berlian yang diklaim sebagai batu asli.
“Beliau (Reza Artamevia) menawarkan bisnis ini ke Ibu IM untuk membeli secara bertahap. Pembelian dua batu berlian di transaksi pertama bernilai Rp8 miliar, dengan janji keuntungan Rp2 miliar,” kata Fitria, didampingi pengacara Fahmi Bachmid.
Transaksi berlanjut hingga empat kali, dengan rincian: pembelian kedua senilai Rp3,5 miliar untuk satu batu berlian dan pembelian terakhir senilai Rp7 miliar untuk enam batu berlian. Total keseluruhan mencapai Rp18,5 miliar untuk sembilan batu berlian.
Namun, IM baru menyadari masalah ini setelah transaksi ketiga. Awalnya, IM tidak memeriksa keaslian berlian tersebut ke laboratorium karena mempercayai Reza.
Setelah timbul kecurigaan, pengecekan dilakukan di dua laboratorium oleh Fitria dan juru bicara IM lainnya, Priscilla. Hasilnya, berlian yang diklaim asli tersebut ternyata sintetis atau palsu.
“Di lab itu jelas dinyatakan batu itu sintetis,” ujar Priscilla.
Tak hanya itu, sertifikat berlian yang diberikan oleh Reza Artamevia juga diperiksa dan ternyata merupakan sertifikat palsu.
Merasa dirugikan, IM melaporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencucian uang. Langkah ini diambil setelah dua somasi yang dilayangkan oleh IM tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Reza.