Razman Nasution Ngamuk Dituntut 2 Tahun Bui, Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Gosip

Pengacara Razman Arif Nasution murka setelah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tuntutan ini diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.
Razman mengklaim tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan dan mempertanyakan integritas keadilan hukum.
Baca Juga: Profil Rudy Salim Pengusaha yang Undang Firdaus Oiwobo Buat Podcast, Diperingatkan Hotman Paris
Dengan nada tinggi, Razman menyampaikan protesnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada har ini Rabu (16/7/2025).
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman.
Baca Juga: Vadel Badjideh Terima Skincare dari dr. Oky Pratama: Mudah-mudahan Cocok dan Jadi Glowing
Razman menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Menurutnya, Iqlima telah mengakui pelecehan seksual oleh Hotman, termasuk hubungan badan dan tindakan tidak senonoh lainnya.
"Dua orang melakukan hubungan badan. Satu mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang suka sama suka... Iqlima mengatakan bahwa benar ada pelecehan terhadap dia," tegas Razman, merasa tidak adil karena dirinya yang bertindak sebagai pembela justru dituntut berat.
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Selain itu jaksa juga menyoroti peran Razman dan Iqlima Aprilia yang dianggap bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, khususnya saat menggelar konferensi pers pada 29 April 2022.
Menurut JPU, beberapa poin memberatkan Razman adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan dan ketidakmampuannya membuktikan tuduhan.
Selain itu, perilaku tidak sopan di persidangan dan riwayat hukum Razman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat.
Namun Razman merasa tuntutan yang diterimanya tidak proporsional, apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Iqlima Kim.
"Kok Iqlima dituntut 6 bulan 100 juta denda... Sedangkan Razman dituntut 2 tahun denda 200 juta?" protes Razman menyoroti perbedaan signifikan tersebut.
Razman menegaskan bahwa dia hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara Iqlima dan semua yang disampaikannya adalah berdasarkan informasi dari kliennya.
Dia pun merasa imunitas advokat tidak dihargai dan melihat kasus ini sebagai bentuk "perlawanan" pribadi terhadap dirinya.
"Kalian bisa penjarakan fisik saya, tapi pikiran dan perlawanan jiwa saya tidak akan pernah mati sampai saya meninggal dunia dan di akhirat," pungkas Razman dengan nada menantang.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Razman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam waktu 2 minggu ke depan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Hotman Paris pada Mei 2022, yang menuding Razman Arif Nasution melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.