Tegas, Bunga Zainal Ogah Damai Kecuali Terlapor Ganti Rugi Rp15 Miliar

Kasus penipuan senilai Rp15 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal terus berlanjut dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan unsur pidana.
Meski begitu, hingga kini belum ada tanda-tanda iktikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem, pihaknya belum menerima pernyataan resmi atau indikasi dari dua rekan bisnis yang dilaporkan terkait penipuan ini, yakni CD dan SFS.
Baca Juga: Bunga Zainal Akui Sering Bertengkar dengan Anak Karena Bahasa
"Kelihatannya gimana? Kami belum terima keterangan resminya," ujar Ratnaningrum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10).
Bunga Zainal pun tegas menyatakan bahwa ia tidak akan mencabut laporan atau memaafkan kedua rekan bisnisnya selama mereka tidak memberikan ganti rugi yang sesuai.
Setelah menghadapi berbagai janji yang tidak kunjung ditepati, Bunga merasa lelah dan enggan menunggu lagi.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Bunga Ditipu Investasi Bodong 15 M, Segera Masuk Kejaksaan?
"Itu kan nilainya nggak kecil. Kalau mereka hanya menjanjikan, saya nggak mau," tegas Bunga Zainal.
Bunga Zainal juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan dan mediasi. Namun, hasil pertemuan tersebut tetap tidak memuaskan karena para terlapor tidak menepati perjanjian yang sudah disepakati.
"Kan ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib. Udah ada mediasi, tapi mereka kan tidak menepati perjanjian yang memang kami sepakati," ungkap Bunga Zainal.
Kini, Bunga Zainal hanya bersedia berdamai jika kerugian yang dilaporkannya, senilai Rp15 miliar, diganti secara penuh oleh para pelaku.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, nggak apa-apa," kata Bunga Zainal.
Sebagaimana diketahui, Bunga Zainal menjadi korban penipuan berkedok investasi dari dua rekan bisnisnya sejak bekerja sama pada tahun 2022.
Bunga baru menyadari dirinya tertipu pada Mei 2024, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Sejak itu, proses hukum terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.