Gosip

Rumah Atalarik Syah Dieksekusi, PN Cibinong: Sesuai SOP

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong menegaskan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syah telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan ada pemberitahuan.
Chae
15 Mei 2025 | 22:35:40
image

Mengenai pelaksanaan eksekusi rumah aktor Atalarik Syach, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan keputusan hukum yang sudah final.

rb-1

Sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach ternyata sudah berlangsung sejak 2015. Eko Suharjono, selaku Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, memberikan keterangan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi.

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," terang Eko Suharjono di kawasan Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Nyesek, Tsania Marwa Unboxing Kado untuk Anak-anaknya Selama 7 Tahun: Akhirnya Nyerah Juga...

rb-2


"Yang penting yang sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati putusan berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," sambungnya. 

Pengadilan Negeri Cibinong, melalui Eko Suharjono, menyatakan bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur (SOP). 

Baca Juga: Atalarik Syah Merasa Dizolimi, Rumahnya Dibongkar Aparat Perkara Sengketa Tanah

Eko juga mengklarifikasi bahwa penundaan eksekusi hingga 2025 terjadi meskipun putusan hukum sudah ditetapkan empat tahun sebelumnya.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," ujarnya. 

Berbeda dengan pengakuan Atalarik Syach, Pengadilan Negeri Cibinong menegaskan bahwa pemberitahuan sebelum eksekusi telah dilakukan.

"Sudah ada, boleh dicek. Nah, kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai dengan SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar, nanti bisa dicek di surat kami, silakan saja. Pelaksanaan eksekusi ini memang sesuai dengan aturan yang ada. Nah, kami baru melaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan," jelas Eko Suharjono.

Sebelum melaksanakan eksekusi, menurut Eko Suharjono, telah dilakukan pembicaraan dengan pihak Atalarik Syah. Selain itu, Pengadilan Negeri Cibinong mengaku memberikan pengamanan agar eksekusi berjalan dengan kondusif.

"Sebenarnya kita memberi kesempatan tadi juga. Agak lama kan negonya, kita nunggu pengacaranya juga. Kita ada kesempatan, jangan sampai kita nanti dibikin kita nggak berkesempatan. Nah, kami menunggu pengacara selesai. Nah, ternyata tidak ketemu. Ya sudah, akhirnya jalan," paparnya.

Mengaku tidak menerima pemberitahuan, Atalarik Syah menunjukkan kemarahannya. Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan atas tanah tersebut telah dimulainya sejak tahun 2015.

"Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam unggahan Instagram Story pada Kamis (15/5/2025).

Menurut Atalarik Syah, sengketa tanah rumahnya masih dalam tahap pengadilan. Ia menambahkan bahwa eksekusi yang terjadi tidak didahului dengan surat pemberitahuan.

"Tidak ada pemberitaan dianggap kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab," tuturnya.

Tag Atalarik Syah

Terkini