Kronologi Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam laporannya, Yoni menyatakan bahwa Lesti telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Lesti Kejora Larang Rizky Billar Syuting Sinetron?
Usai diduga meng-cover lagu tanpa izin, Yoni Dores mengatakan bahwa istri Rizky Billar tersebut memposting lagu tersebut di beberapa media sosial.
"Terlapor mengcover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online (seperti) YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Untuk mendukung laporannya, Yoni Dores membawa beberapa barang bukti, seperti surat pernyataan dari publisher dan lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin.
Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Terima Kasih ke Sang Ibu di Tengah Konflik Pelanggaran Hak Cipta
"Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," terang Kombes Ade Ary.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora berisiko dihukum penjara hingga 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.