Gosip

Fachri Albar Jadikan Pekerjaan Alasan Sulit Lepas dari Narkoba

Setelah tertangkap kasus narkoba, Fachri Albar menjalani pemeriksaan, berikut hasil keterangan yang dikumpulkan pihak berwajib.
Chae
24 April, 2025 | 23:07:22
image

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Fachri Albar diungkapkan oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya kepada publik, polisi memaparkan penyebab putra dari penyanyi legendaris Achmad Albar itu kembali mengonsumsi zat terlarang.

Pemeran dalam film "Pengabdi Setan" tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (20/4/2025). 

Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan.

Polisi menjelaskan bahwa alasan putra Achmad Albar itu kembali memakai narkotika, berdasarkan pengakuannya, adalah karena beratnya beban kehidupan pribadi dan pekerjaan.

"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Pihak berwajib mengatakan bahwa Fachri Albar akan difasilitasi dengan program pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

"Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan," papar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

Kepolisian menggarisbawahi bahwa penggunaan narkoba oleh ayah dua anak itu dilakukan secara individu. Tidak ada indikasi keterlibatan anggota keluarga lainnya.

"Saudara FA menggunakan sendiri," papar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Sebagai konsekuensi dari kasus ini, Fachri Albar telah menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 8 miliar berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan padanya.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan bahwa pasal yang akan diterapkan pada tersangka adalah yang pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Tag Fachri Albar

Terkini