Berkat Hanni NewJeans, RUU Baru Guna Lindungi Pekerja Diajukan

Berkat Hanni NewJeans, RUU tentang perlindungan pekerja telah diajukan oleh wakil rakyat Korea Selatan. Pada Selasa (26/11/2024), Perwakilan Jeong Hye Kyung dari Partai Progresif mengadakan konferensi pers di Gedung Komunikasi Majelis Nasional. Preskon itu untuk memperkenalkan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mencegah pelecehan di tempat kerja.
Ia menekankan, "Terlepas dari pendapatan, hubungan kerja, atau hubungan kontraktual, tidak seorang pun boleh menjadi sasaran pelecehan oleh atasan atau orang lain di tempat kerja." Hal ini menyusul kehadiran Hanni di inspeksi Majelis Nasional Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan. Kala itu ia menyuarakan kekhawatiran tentang pelecehan di tempat kerja. Sayangnya, pada tanggal 20 November, Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai harapan. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, status Hanni tidak memenuhi kriteria sebagai seorang "pekerja". Oleh karena itu, ia tidak dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan pelecehan di tempat kerja. Perwakilan Jeong menyatakan, "Tidak hanya Hanni NewJeans tetapi juga banyak orang lain di tempat kerja yang tidak dilindungi oleh undang-undang ini. Hal ini dikarenakan undang-undang saat ini hanya melarang pelecehan di tempat kerja dalam hubungan antara majikan dan karyawan.” Ia memberikan contoh banyaknya perlakuan menindas dari atasan kepada bawahan.A bill named ‘NewJeans/Hanni act’ to protect artists and other special employees from workplace harassment has been proposed at the National Assembly. The amendment creates special provisions for labor providers and artists, establishes obligations for employers to take action… pic.twitter.com/G15q8eWy98
— Kpop Charts (@kchartsmaster) November 26, 2024

“Pekerja keamanan apartemen sering dihina, disuruh ‘menggonggong seperti anjing’, dan beberapa bahkan menghadapi penyerangan dan pelecehan, yang berujung pada bunuh diri yang tragis," ucap Perwakilan Jeong. "Namun, dalam hubungan kerja yang khusus seperti itu, undang-undang pencegahan pelecehan di tempat kerja saat ini tidak efektif,” lanjutnya. Amandemen yang diusulkan memperkenalkan ketentuan khusus untuk penyedia tenaga kerja dan seniman. Selain itu, amandemen tersebut juga mencakup langkah-langkah yang mewajibkan pengusaha untuk mengambil tindakan dalam kasus pelecehan oleh pihak ketiga. RUU ini juga bertujuan menetapkan hukuman bagi pelaku serta pengusaha yang gagal mengambil tindakan yang tepat terhadap pelecehan di tempat kerja.