Atalarik Syah Tawarkan Mobil Hingga Duit Rp200 Juta Demi Selamatkan Rumahnya

Atalarik Syah menghadapi babak baru dalam sengketa tanah yang telah membelitnya sejak tahun 2015.
Rumah mewahnya di Cibinong menjadi target eksekusi lanjutan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Kisah pilu ini bermula dari perselisihan kepemilikan lahan yang kini mengancam tempat tinggal sang aktor.
Baca Juga: Tsania Marwa Digeruduk Netizen usai Rumah Mantan Suami Digusur
Eksekusi yang sempat tertunda pada hari sebelumnya, kembali dijadwalkan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Sejak pagi hari, tepatnya pukul 09.00 WIB, suasana tegang menyelimuti kediaman Atalarik.
Baca Juga: Atalarik Syah Ketawa Dibilang Kena Karma Mantan Istri Soal Sengketa Tanah
Pihak keluarga aktor berupaya keras membuka jalur negosiasi dengan penggugat, Dede Tasno, demi mencari solusi terbaik.
Dalam mediasi yang berlangsung alot, Atalarik mengungkapkan keinginan untuk mempertahankan sebagian kecil dari lahan yang menjadi sumber sengketa.
Dari total luas lahan sekitar 5.800 meter persegi, dia berharap dapat menebus 500 meter persegi agar terhindar dari eksekusi.
"Jadi 5.000 itu adalah luas seluruh objek eksekusi, yang mau dinego oleh pihak Atalarik adalah sebatas tanah yang kena objek eksekusi, 500 meter persegi," ungkap Eka Bagus Setyawan, kuasa hukum Dede Tasno pada Jumat (16/5/2025).
Namun negosiasi menemui jalan buntu ketika Atalarik mengusulkan perhitungan harga tanah berdasarkan nilai pada tahun 2015, bukan harga pasar saat ini.
Usulan tersebut sontak ditolak oleh pihak Dede Tasno.
"Saya tanya, Anda sekarang berdiri di tahun berapa? Kita tidak bisa mempercepat waktu, kita tidak bisa memundurkan waktu, gitu lho," tegas Eka Bagus Setyawan, menyiratkan ketidaksetujuannya.
"Kan timpang, pakai tahun 2025 lah," imbuhnya.
Pihak penggugat menetapkan harga tanah sebesar Rp 3 juta per meter persegi.
Dengan demikian, untuk 500 meter persegi lahan yang ingin dipertahankan Atalarik, total biaya yang diajukan mencapai Rp 1,5 miliar.
Setelah melalui tawar-menawar yang cukup panjang, sebuah kompromi sempat tercapai.
Atalarik bersedia memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta sebagai itikad baik untuk membebaskan sebagian lahan tersebut.
Sayangnya, aktor berusia 51 tahun itu tidak dapat memenuhi pembayaran DP pada hari itu juga.
Sebagai alternatif, Atalarik menawarkan satu unit mobil sebagai pengganti uang muka.
Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak Dede Tasno, yang bersikeras agar pembayaran dilakukan secara tunai pada hari yang sama.
"Jika tidak ada pembayaran segera, eksekusi dikabarkan akan tetap dilanjutkan," katanya.
Kasus sengketa tanah ini sendiri telah bergulir cukup lama, yakni sejak tahun 2015.
Dede Tasno yang mengaku telah membeli lahan tersebut pada tahun 2003, mengajukan gugatan terhadap Atalarik ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk banding dan kasasi, Atalarik dinyatakan kalah pada tahun 2021.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi rumah mantan suami dari Tsania Marwa ini.