Artis FA Dicokok Polres Jakbar Kasus Narkoba Diduga Fachri Albar

Inisial FA berprofesi artis yang ditangkap Diresnarkoba Polres Jakarta Barat terkuak. Menurut sumber tepercaya, artis tersebut diduga adalah Fachri Albar, anak musisi legendaris Ahmad Albar.
"Ya, Fachri Albar, anak Ahmad Albar," kata si sumber.
Sebelumnya diberitakan, Seorang artis berinisial FA resmi diamankan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Artis Fachri Albar ditangkap kasus narkoba. [Instagram]
Penangkapan terhadap FA dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando Sambo, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
“Kami telah mengamankan seorang pria dengan inisial FA yang merupakan figur publik. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang bersangkutan,” ujar Kompol Vernal.
Terkait jenis narkotika yang disita atau digunakan oleh FA, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium dan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
“Untuk jenis narkotikanya, saat ini masih dalam proses pendalaman. Informasi lebih detail akan disampaikan oleh bagian Humas dalam waktu dekat,” tambahnya.
Artis Fachri Albar ditankap kasus narkoba. [Instagram]
Sampai dengan saat ini, identitas lengkap dari FA belum diungkap secara resmi ke publik. Namun, dari keterangan pihak kepolisian, FA dikenal luas sebagai artis yang aktif dalam industri hiburan, khususnya di bidang sinetron dan film layar lebar. Tak hanya itu, FA juga diketahui pernah terlibat dalam beberapa proyek serial digital dan sempat bergabung dalam sebuah grup musik.
“FA saat ini lebih aktif di dunia sinetron, juga terlibat dalam beberapa film dan serial yang tayang di platform digital seperti Netflix. Sebelumnya, dia juga pernah membentuk grup musik,” ungkap Kompol Vernal.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.