Agnez Mo Singgung Narsistik di tengah Heboh Royalti Lagu Harus Bayar Rp1,5 Miliar

Agnez Mo menyinggung soal narsistik di tengah ramainya kasus pelanggaran hak cipta yang menjeratnnya hingga diharuskan membayar Rp1,5 miliar pada Ari Bias selaku pencipta lagu 'Bilang Saja'.
Lewat Instagram Story pada Kamis (6/2/2025), Agnez Mo me-repost unggahan yang berisi kutipan soal narsistik.
"The Narcisist is the King of Entitlement (Narsisis adalah Raja Hak Istimewa)," bunyi unggahan yang di-repost Agnez Mo.
![Agnez Mo singgung soal narsistik [instagram]](https://indopop.id/storage/uploads/2025/02/agssn.jpg)
Sebagai informasi, narsistik merupakan gangguan kepribadian yang menyebabkan seseorang merasa dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain.
Kondisi tersebut juga dikenal sebagai Narcissistic personality disorder (NPD).
Namun belum diketahui secara pasti unggahan Agnez ini ditujukan untuk siapa saja.
Diketahui Agnez Mo telah diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez diputus bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam 3 konsernya tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Dalam kasus tersebut, Agnez juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Dari situ Ari Bias sama sekali tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya namun tetap dilanggar hingga kemudian dilaporkan ke polisi pada Juni 2024 lalu.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias sempat menegaskan selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu adalah pihak EO (event organizer).
Namun menurut Minola, meminta izin itu merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO.