Polres Jakbar Ringkus Artis FA Kasus Narkoba, Siapa?
Gosip

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kalangan publik figur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang artis berinisial FA resmi diamankan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap FA dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando Sambo, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
“Kami telah mengamankan seorang pria dengan inisial FA yang merupakan figur publik. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang bersangkutan,” ujar Kompol Vernal.
Baca Juga: Polisi Kantongi Barang Bukti Narkoba Dari Rumah Fachri Albar
Terkait jenis narkotika yang disita atau digunakan oleh FA, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium dan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
“Untuk jenis narkotikanya, saat ini masih dalam proses pendalaman. Informasi lebih detail akan disampaikan oleh bagian Humas dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sampai dengan saat ini, identitas lengkap dari FA belum diungkap secara resmi ke publik. Namun, dari keterangan pihak kepolisian, FA dikenal luas sebagai artis yang aktif dalam industri hiburan, khususnya di bidang sinetron dan film layar lebar. Tak hanya itu, FA juga diketahui pernah terlibat dalam beberapa proyek serial digital dan sempat bergabung dalam sebuah grup musik.
Baca Juga: Artis FA Dicokok Polres Jakbar Kasus Narkoba Diduga Fachri Albar
“FA saat ini lebih aktif di dunia sinetron, juga terlibat dalam beberapa film dan serial yang tayang di platform digital seperti Netflix. Sebelumnya, dia juga pernah membentuk grup musik,” ungkap Kompol Vernal.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.