Gosip

Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Komunikasi dengan Lolly?

Potret Kenangan Nikita Mirzani bersama Lolly

Nikita Mirzani telah menghebohkan publik usai melaporkan VA ke polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur yaitu LM.

Sudah polisikan VA alias Vadel Badjideh, Niki juga menjawab pertanyaan soal komunikasinya dengan LM.

Seperti diketahui, Niki sendiri telah menghapus nama LM, Laura Meizani atau Lolly dari Kartu Keluarga dan ahli waris.

Saat ditanya apakah sudah menjalin lagi komunikasi dengan Lolly, Niki menjawab sambil tertawa.

“Gue mendingan komunikasi sama Tuhan saja. Biar kalian masih gemas lah,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Selebriti sensasional itu rupanya enggan membahas lebih jauh tentang hubungannya dengan Lolly. Malahan, ia membahas kedua anak laki-lakinya.

“Anak-anakku sehat walafiat dan lagi sekolah,” ungkap Niki.

Di sisi lain, pengacara Niki memberikan penjelasan lebih banyak tentang kasus ini. Namun, ia tidak bisa membuka banyak hal dengan alasan masalah pribadi klien.

“Akhirnya Niki telepon saya kemarin (Rabu). Selama ini saya nggak terlalu masuk ke ranah privasi dia, tapi Niki ngajak jalan-jalan ke Polres. Memang lama dia nggak ke Polres. Ya sudah kita ke sini dan ada yang kita laporkan,” ungkap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum.

Kemudian, Fahmi menyebutkan bahwa masalah Niki cukup rumit.

Pasalnya, jika kliennya sudah turun tangan sampai ke polisi berarti tindakan yang bersangkutan sudah sulit dimaafkan.

Nikita Mirzani tampil di acara TV [instagram]

“Harus ambil sikap lapor polisi kalau Nikita sudah turun tangan. Belum baca detail siapa yang dilaporkan, yang jelas terlapornya ada dan buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Nggak ada kaitan dengan postingan ini tindakan nyata,” terang kuasa hukum.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel pada hari yang sama.

Niki sendiri melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Dalam laporan ini, VA bisa saja dikenakan pasal 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, tentang kekerasan atau pemaksaan berhubungan seksual terhadap orang lain.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version