Gosip

Permohonan Cerai Andre Taulany Terhadap Erin Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Permohonan Andre Taulany untuk menceraikan Rein Wartia Trigina atau Erin Taulany telah ditolak pihak pengadilan.

Dalam rilis terbaru, Pengadilan Agama Tiga Raksa menjelaskan bahwa mereka tidak bisa membuktikan alasan agar talak bisa dijatuhkan.

“Putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” papar Ummi Azma dikutip dari potongan video YouTube Intens Investigasi pada Selasa (24/9/2024).

Ada pun alasan Majelis Hakim menolak permohonan itu lantaran mereka tidak bisa menemukan dalil yang diucapkan Andre. Pasangan suami istri ini tidak terbukti telah terlibat pertengkaran terus menerus.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Ummi mengatakan bahwa permohonan Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre Taulany dan Keluarga [Instagram]

Andre dan Erin dinilai kurang berkomunikasi yang mana belum bisa menjadi syarat agar permohonan cerai dikabulkan.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon itu tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, keterangan saksi yang dihadirkan memperkuat putusan pengadilan terhadap permohonan Andre Taulany ini.

“Menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus,” papar Ummi.

Lebih lanjut, Ummi Azma menjelaskan bahwa putusan saat ini masih belum berkekuatan hukum.

Nantinya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Apabila tidak ada banding hingga jangka waktu yang ditentukan, maka pemohon dan termohon masih berstatus suami-istri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version