Gosip

Penjara 6 Tahun Mengintai Penyebar Fitnah Atta Halilintar Nikah Siri Sama Ria Ricis

Atta Halilintar telah melaporkan penyebar fitnah dirinya menikah siri dengan Ria Ricis ke pihak kepolisian.

Kabarnya sang penyebar fitnah terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Laporan polisi dari Atta pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jadi betul semalam sdr MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

Atta pun sudah memberikan sejumlah bukti untuk penyidikan.

“Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video TikTok itu yang diserahkan,” sambung AKP Nurma Dewi.

Pihak kepolisian juga mengungkap pasal hukum yang diterapkan dalam kasus fitnah yang menerpa Atta.

Adapun laporan Atta yakni Pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE (ancaman hukuman) 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” jelas AKP Nurma Dewi.

Nantinya penyidik pun akan memeriksa sejumlah saksi. Namun belum dapat dipastikan apakah Ria Ricis akan ikut diperiksa atau tidak.

“Memeriksa saksi-saksi yang melihat kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan,” pungkas AKP Nurma Dewi.

Atta Halilintar dapat penghargaan pajak [Instagram]

Diketahui Atta Halilintar jadi korban fitnah disebut cerai dari Aurel Hermansyah hingga menikah siri dengan Ria Ricis.

Di media sosial, Atta sempat menyisipkan doa di tengah kabar fitnah yang menerpanya.

“Ya Allah Jauhkan lah kami dari FITNAH Perceraian..(dan Banyak yang percaya kami bercerai karna berita2 Hoax itu)” kata Atta di unggahan foto bersama Aurel dan kedua anak mereka, Ameena dan Azura.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version