Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 kembali menjadi sorotan. Meski sudah menggelar akad nikah, pernikahan mereka ternyata belum dinyatakan sah secara negara.
Hal ini mendorong pasangan tersebut mengajukan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, pertanyaan besar muncul. Jika pernikahan belum tercatat secara resmi, mengapa pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah usai akad?
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, pengacara Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, mengaku tidak mengetahui asal-usul buku nikah tersebut. Markus bahkan menduga buku tersebut mungkin hanya digunakan sebagai properti dalam pernikahan.
“Buku nikah itu bisa saja dijadikan properti. Saya tidak tahu apakah buku itu sudah sah atau belum,” kata Markus usai sidang, Senin (4/11).
Ia menambahkan bahwa buku nikah tiruan memang mudah ditemukan di berbagai platform online.
“Coba cek di platform online, ada yang menjualnya,” kata dia.
Namun, Markus menegaskan bahwa pernyataannya hanya sebatas dugaan. Ia tidak memiliki informasi rinci terkait dokumen pernikahan kliennya.
“Kami tidak tahu proses pernikahannya, apakah bukunya asli atau tidak. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak WO atau KUA yang bersangkutan,” ujar Markus.
Sebelumnya, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa Rizky Febian dan Mahalini tidak pernah mendaftarkan pernikahan mereka di KUA setempat.
Ketiadaan pendaftaran ini semakin memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang ditunjukkan pasangan tersebut bukan dokumen resmi.
Hingga kini, proses sidang isbat menjadi langkah yang diambil Rizky Febian dan Mahalini untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum negara.