Gosip

Pecandu, Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Ammar Zoni dan Irish Bella Instagram

Ammar Zoni sudah tertangkap dalam kasus narkoba sebanyak tiga kali. Ia sangat kecanduan dengan barang terlarang tersebut. Melalui pengacaranya, Jon Mathias, kini Ammar Zoni telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

“Permohonan rehabilitasi sudah diajukan tadi,” kata Jon Mathias saat dihubungi oleh media pada Senin (18/12/2023).

Ammar Zoni dan Irish Bella

 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, telah menyinggung tentang hukuman yang bisa menimpa Ammar Zoni.

“Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga,” kata Kapolres pada hari Jumat, 15 Desember 2023, di kantornya.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni telah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkoba. Bahkan, penangkapan terbaru ini terjadi hanya dua bulan setelah ia dibebaskan dari penjara.

 

“AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba,” ujar Kombes M Syahduddi.

Hukuman tambahan ini akan diputuskan oleh majelis hakim. Karena sudah terjerumus dalam kesalahan yang sama, dipastikan akan ada pertimbangan untuk memperberat vonisnya.

“Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya,” jelasnya.

Ammar Zoni telah masuk dalam kategori pecandu. Terkait rehabilitasi Ammar Zoni, polisi akan berkoordinasi dengan pengadilan.

“Selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan. Dengan cara kita melakukan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan, untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan,” ucap Kombes M Syahduddi.

Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menangkap pemasok narkoba untuk Ammar Zoni, seorang dengan inisial AH, ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Sejarah penangkapan Ammar Zoni terkait narkoba dimulai pada tahun 2017. Dia kembali ditangkap pada awal tahun 2023 dan dihukum dengan penjara selama 7 bulan.

Ammar Zoni baru bebas pada Oktober 2023. Namun, hanya dalam waktu 2 bulan setelahnya, ia kembali ditangkap di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) pukul 21.49 WIB.

Dalam lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan peralatan untuk mengonsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version