Gosip

OJK Cabut Izin Aplikasi Paytren Usaha Milik Yusuf Mansyur, Terbukti Ada Pelanggaran

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah pada PT Paytren Aset Manajemen milik Ustad Yusuf Mansyur.

Sanksi administratif berupa pencabutan ini dilakukan karena Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan di sektor pasar modal.

Perusahaan itu juga tidak memenuhi banyak ketentuan atas Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK telah melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa Paytren itu tidak memiliki kantor dan tidak ada karyawan yang menjalankan fungsi manager investasi.

Tidak hanya itu, perusahaan itu tidak memenuhi perintah tindakan tertantu dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Paytren juga tidak memiliki Komisaris Independen dan tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

Mereka tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Selain itu Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan pencabutan izin usaha maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” ujar perwakilan OJK pada Selasa (14/5).

Yusuf Mansyur dan Paytren [instagram]

Paytren wajib melakukan pembubaran perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 terkait Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Paytren dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan alasan apapun selain kegiatan pembubaran perseroan terbatas.

Ustad Yusuf Mansur telah memberikan pernyataan terkait pembubaran perusahaan Paytren.

Dia mengatakan telah berupaya keras menyelamatkan bisnis Paytren dengan menjual aset sebelum dicabut OJK.

“Perjuangan menjual itu 3 tahun. Habis energi, nggak selamat juga,” kata dia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version