Gosip

Nirina Zubir 5 Tahun Lawan Mafia Tanah: Frustrasi hingga Setop Kerja Setahun

Nirina Zubir dan Suami Ernest Cokelat

Perjuangan Nirina Zubir melawan mafia tanah selama 5 tahun membuahkan hasil. 4 sertifikat milik mendiang ibunda yang dirampas oleh Riri Khasmita mantan asisten rumah tangganya (ART) ibunda Nirina, Cut Indria Martin.

Kasus ini telah menyebabkan Nirina Zubir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 17 miliar.

Nirina Zubir Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah [Instagram]

Nirina Zubir menceritakan sudah berjuang sejak 2019 untuk mendapatkan haknya. Proses penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/2/2024).

“Alhamdulillah perjuangan kami sekeluarga dari 2019 sampai akhirnya titk terang hari ini adalah penyerahan sertifikat tanah orang tua saya,” kata Nirina Zubir.

Nirina Zubir menyatakan ia dan keluarganya telah berjuang sejak tahun 2019 untuk mendapatkan hak mereka kembali. Namun, proses tersebut tidaklah mudah.


Nirina Zubir harus menghabiskan banyak waktu dan energi untuk menghadapi persidangan dan prosedur yang rumit. Nirina mengaku sempat frustrasi menghadapi kasus ini.

“Sempat frustasi karena Nirina sampai ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampai tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustrasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalanin sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti,” jelasnya.

“Intinya sudah dijalanin dari tahun 2019, kita kan memang setelah ketahui masalahnya kita coba selesaikan secara kekeluargaan, lumayan, delapan bulan, delapan bulan. Kemudian kasusnya sidang, nunggu inkracht sampai bisa mengajukan ke BPN untuk membatalkan surat itu,” sambung Nirina Zubir.

Ia menjelaskan ada sekitar 8 atau 9 sertifikat yang dikuasai oleh oknum mafia tanah. Saat ini baru empat sertifikat yang diserahkan kepadanya, sementara sisanya baru akan diserahkan lagi dalam kurun waktu satu bulan.

Pada tahun 2015, sertifikat-sertifikat yang disimpan oleh ibunya, Cut Indria Martin, dalam sebuah koper tiba-tiba hilang. Pada awalnya, Nirina Zubir dan keluarganya tidak mencurigai Riri Khasmita, yang merupakan asisten rumah tangga mereka sejak tahun 2009 sebagai pelaku.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika mereka menemukan catatan tulisan tangan dari ibu Nirina yang memuat kecemasan tentang sertifikat tanah yang hilang dan sedang diproses oleh Riri.

Tidak hanya merampas sertifikat tanah, Riri dan suaminya juga menjual dan menggadaikan tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.

Berbekal catatan tulisan tangan itu, Nirina Zubir dan keluarganya berhasil membongkar kejahatan tersangka Riri. Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank.

Tiga sertifikat dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.

Ketika kejahatan ini terungkap, keluarga Nirina Zubir memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Riri dan suami akhirnya dihukum 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2022.

Pada 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider Rp 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 1 November 2022.

Tiga notaris juga dimintai pertanggungjawaban di kasus itu. Yaitu Faridah, Ima Rosiana dan Dr Erwin Riduan SH MKn. Di pengadilan, Faridah dan Ima dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version