Flexing

Nikita Mirzani Buat Sayembara Berhadiah Rp500 Juta demi Temukan Aep ‘Saksi Palsu’ Pegi Setiawan

Artis Nikita Mirzani di rumah terbarunya yang terbengkalai capture YouTube

Nikita Mirzani membuat sayembara dengan hadiah Rp500 juta saat live di TikTok baru-baru ini.

Nikita rupanya penasaran akan keberadaan Aep, saksi yang membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Pegi memenangkan praperadilan, kesaksian Aep ramai disangka palsu.

“500 juta untuk siapa aja. Buat orang miskin, yang SDM rendah, pengangguran, orang kaya kek, mau siapapun yang bisa tau persembunyiannya Aep,” ujar Nikita Mirzani.

Dalam video live yang dibagikan ulang akun @lambe_danu pada Kamis (25/7/2024) itu, Nikita berpendapat apabila Aep-lah yang membuat negara gaduh akan kasus Vina Cirebon.

“Tolong kasih tau karena dia (Aep) yang mengarang-ngarang cerita ini jadi ke mana-mana dan buat orang lain berspekulasi kalo kasus ini adalah pembunuhan,” pungkasnya.

Namun sayembara Nikita malah dicibir warganet yang kembali menyinggung uang Rp100 juta Bunda Corla hingga iPhone Billy Syahputra.

Nikita Mirzani [YouTube]

Nikita Mirzani diketahui meminta kembali pemberiannya kepada dua artis tersebut saat mereka berseteru.

Oleh sebab itu, warganet tak percaya dan mencibir Nikita akan meminta uang hadiah sayembaranya kembali.

“Inget kan ya tentang bunda corla.. 100juta.. ngeri diminta lagi ah..” komentar akun @amiey_ujangucepeneng_moyci***.

“Udah Nikmir lu ga usah ngomong 500 juta, lu ngasih 100 juta aja minta dibalikin, ngasih bang Billy iPhone lu minta balikin,” sahut akun @tunggad_d***.

Pegi Setiawan atau Perong DPO kasus Vina Cirebob [Youtube/Kompas TV]

Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon kembali viral ketika film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Disaksikan 5,5 juta penonton, kasus Vina Cirebon delapan tahun yang lalu kembali ditinjau.

Pegi Setiawan ditangkap setelah Aep dan Dede Riswanto memberikan kesaksian mereka.

Pada 8 Juli 2024, Pegi dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur penyidikan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version