Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya turut mengomentari rencana pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang jadi perhatian karena beda agama.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafi memberikan komentarnya terkait pernikahan putra sulung komedian Sule itu dengan Mahalini yang dikabarkan tidak sah karena beda keyakinan.
Cholil menjelaskan bahwa menurut pandangan Islam, pernikahan beda agama memang tidak sah.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah,” tulis Muhammad Cholil Nafis lewat akun X @cholilnafis pada Jumat (3/5/2024).
Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam.
— cholil nafis (@cholilnafis) May 3, 2024
.https://t.co/pDoUm31q9Z
Cholil mengatakan meski pemerintah melakukan pencatatan pernikahan, hal itu tidaklah sama dengan mengesahkan akad nikahnya.
“Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ungkap dia.
Cholil lalu mengatakan pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam dan bahkan dianggap perbuatan zina.
“Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” pungkasnya.
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan mengikat janji suci pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali.
Adapun ijab kabul pernikahan keduanya akan digelar pada 8 Mei 2024 di Jakarta.
Rizky Febian telah berpacaran dengan Mahalini sejak 7 Februari 2022. Keduanya juga telah resmi bertunangan pada 7 Mei 2023 lalu.
Meski berasal dari latar belakang agama yang berbeda, hal ini tampaknya tak menyurutkan Rizky Febian dan Mahalini untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Rizky Febian merupakan seorang muslim, sementara Mahalini menganut agama Hindu.