Gosip

Mobil Zoe Levana Terobos Jalur Busway, Segini Dendanya!

Selebgram Zoe Levana Instagram

Selebgram Zoe Levana menjadi sorotan publik karena insiden mobil yang ia tumpangi masuk ke jalur busway. Zoe sendiri membagikan kejadian ini melalui unggahan di media sosial pribadinya.

Tak disangka, unggahan tersebut menjadi viral dan Zoe menerima banyak kritik tajam dari netizen. Seperti diketahui, kendaraan pribadi memang dilarang keras melintas di jalur busway sehingga tindakan ini menimbulkan kontroversi.

Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Satlantas Polres Metro Jakarta Utara juga telah menghubungi Zoe Levana terkait pelanggaran ini.

Zoe Levana melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 Ayat 1 UULAJ dengan masuk ke jalur busway. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Selebgram Zoe Levana. [Instagram]

Sepert tertuang dalam aturan berikut ini, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf A, atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf B, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” seperti yang dilansir dari situs BPK pada Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya, Zoe sempat menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Selebgram Zoe Levana. [Instagram]

Menurutnya, mobil yang dikendarai ibunya sengaja masuk ke jalur busway di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Akibatnya, mobil yang ditumpangi Zoe terjebak di antrean bus TransJakarta.

Zoe membagikan momen ini di media sosial, yang kemudian viral dan menuai banyak kritik dari publik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version