MKD Umumkan Vonis Etik DPR: Beda Nasib Sahroni, Nafa, Eko, Uya, Adies
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan atas lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran etik.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI dan dihadiri langsung oleh para teradu, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Kasus-kasus mereka tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Baca Juga: Berstatus DPR Nonaktif, Uya Kuya Bantu Pulangkan Jenazah TKI dari Hongkong
Dalam putusan tersebut, MKD menyampaikan sanksi berbeda bagi masing-masing anggota DPR sesuai tingkat pelanggaran etik yang dinilai terbukti maupun tidak terbukti.
Dua anggota DPR diputuskan kembali aktif, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dalam rentang waktu berbeda.
1. Ahmad Sahroni (NasDem)
Baca Juga: Mendadak Ditelepon Ahmad Sahroni, Ferry Irwandi: Ada Apa Lagi?
Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD. [TikTok]
MKD menjatuhkan sanksi berat kepada Ahmad Sahroni berupa penonaktifan selama enam bulan. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan akan berdampak pada masa tugasnya di periode 2024–2029.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Sahroni sebelumnya menuai kritik tajam karena ucapannya yang menyebut tuntutan pembubaran DPR sebagai “orang tertolol sedunia”.
2. Nafa Urbach (NasDem)
Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan sejak putusan MKD. [Instagram]
MKD juga memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach berupa penonaktifan selama tiga bulan. Penonaktifan tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan oleh MKD.
"Menyatakan Teradu Dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," kata Adang.
MKD juga mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat setelah pernyataannya soal tunjangan DPR Rp50 juta dan keluhan kemacetan memicu kontroversi publik.
3. Eko Patrio (PAN)
MKD menjatuhkan sanksi nonaktif 4 bulan pada Eko Patrio. [Instagram]
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. MKD menilai Eko terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga harus menjalani masa penonaktifan sejak tanggal putusan.
"Menyatakan Teradu Empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Teradu Empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan," ujar Adang.
Eko sebelumnya dinonaktifkan PAN lantaran aksi jogetnya di sidang yang dianggap tidak pantas.
4. Uya Kuya (PAN)
Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik anggota dewas. [Instagram]
Berbeda dengan tiga nama sebelumnya, MKD menyatakan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, Uya resmi kembali diaktifkan sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya.
"Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang.
Uya sebelumnya dinonaktifkan PAN karena aksi joget di sidang, tetapi MKD menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik.
5. Adies Kadir (Golkar)
MKD juga membebaskan Adies Kadir dari tuduhan pelanggaran kode etik. Adies kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029 terhitung sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Teradu Satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang.
Meski demikian, MKD tetap meminta Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depannya, setelah pernyataannya soal tunjangan DPR sebelumnya menuai polemik.
Putusan MKD ini menutup rangkaian proses etik terhadap lima anggota DPR yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Dengan vonis berbeda untuk masing-masing, MKD menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga legislatif melalui proses penegakan etik yang transparan.