Gosip

MKD Umumkan Vonis Etik DPR: Beda Nasib Sahroni, Nafa, Eko, Uya, Adies

05 November 2025 | 14:45 WIB
MKD Umumkan Vonis Etik DPR: Beda Nasib Sahroni, Nafa, Eko, Uya, Adies
MKD telah membuat putusan untuk 5 anggota DPR yang sempat dinonaktifkan. [YouTube]

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan atas lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran etik. 

rb-1

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI dan dihadiri langsung oleh para teradu, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Kasus-kasus mereka tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. 

Baca Juga: Berstatus DPR Nonaktif, Uya Kuya Bantu Pulangkan Jenazah TKI dari Hongkong

rb-2

Dalam putusan tersebut, MKD menyampaikan sanksi berbeda bagi masing-masing anggota DPR sesuai tingkat pelanggaran etik yang dinilai terbukti maupun tidak terbukti.

Dua anggota DPR diputuskan kembali aktif, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dalam rentang waktu berbeda.

1. Ahmad Sahroni (NasDem)

Baca Juga: Mendadak Ditelepon Ahmad Sahroni, Ferry Irwandi: Ada Apa Lagi?

Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD. [TikTok]Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD. [TikTok]

MKD menjatuhkan sanksi berat kepada Ahmad Sahroni berupa penonaktifan selama enam bulan. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan akan berdampak pada masa tugasnya di periode 2024–2029.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. 

Sahroni sebelumnya menuai kritik tajam karena ucapannya yang menyebut tuntutan pembubaran DPR sebagai “orang tertolol sedunia”.

2. Nafa Urbach (NasDem)

Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan sejak putusan MKD. [Instagram]Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan sejak putusan MKD. [Instagram]

MKD juga memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach berupa penonaktifan selama tiga bulan. Penonaktifan tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan oleh MKD.

"Menyatakan Teradu Dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," kata Adang.

MKD juga mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat setelah pernyataannya soal tunjangan DPR Rp50 juta dan keluhan kemacetan memicu kontroversi publik.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Ahmad Sahroni Uya Kuya Nafa Urbach MKD DPR