Lisa Mariana Beri Pembelaan Dituding Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil

Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.

Gosip

29 Mei 2025 | 12:31:58
image
Lisa Mariana, Ridwan Kamil

Lisa Mariana membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

rb-1

Dia bersikukuh bahwa tindakannya mengungkapkan dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil memiliki dasar kuat.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menjelaskan bahwa kliennya merasa terdesak setelah janji pemberian nafkah untuk anaknya mendadak dihentikan. 

Baca Juga: Profil Rivelino Wardhana yang Dituduh Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Mantan Pacar Lucinta Luna?

rb-2

Akibatnya, Lisa Mariana merasa terpaksa untuk berbicara melalui media sosial.

"Laporan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk Lisa Mariana," ujar Jhon saat mendampingi Lisa Mariana dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Dia melakukan teriakan di medsos karena akses dia untuk terhubung dengan RK tertutup, WA-nya diputus, Telegram diputus, ketika itu dia dalam keadaan panik," sambungnya.

Baca Juga: Ayu Aulia Dihubungi Atalia Praratya Soal Perselingkuhan RK, Dapat Pesan Bijak

"Ibarat sebuah kapal, emosional. Ibarat kapal yang tenggelam, hanya lewat cara itu lah dia berteriak," lanjutnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan bahwa Lisa Mariana hanya ingin memperjuangkan hak anaknya yang diakuinya sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

Meskipun belum ada bukti autentik, Lisa Mariana tetap menuntut pertanggungjawaban dan pengakuan dari Ridwan Kamil.

"Jadi pelaporan pidana tidak serta merta untuk di pidana. Lisa Mariana hanya memperjuangkan anaknya, akses kepada RK tertutup, jadi dia teriak di medsos hingga RK keluar," jelas Diana. 

"Jadi dalam hal itu tidak dapat dipidana dua-duanya, dia dalam keadaan tertekan, tidak bisa bekerja, mengurus anak. Lisa melakukan itu untuk memperjuangkan anaknya, untuk identitas," imbuhnya.


Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025. 

SPDP tersebut mencantumkan nama pelapor "saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil," dan kini 6 jaksa telah ditunjuk untuk mengawal perkembangan penyidikan.

"2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Namun SPDP tersebut belum mencantumkan nama atau identitas tersangka, sehingga status Lisa Mariana dalam kasus ini masih belum jelas. 

"Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor," ujarnya.

Pelimpahan SPDP dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar didasarkan pada lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Jawa Barat, dan laporannya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, dengan laporan yang tercatat di Bareskrim Polri.

Tag Ridwan Kamil Lisa Mariana

Terkini