Gosip

Kejagung Buka Peluang Sandra Dewi Susul Suami Jadi Tersangka

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Instagram

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah.

Kabarnya, Sandra Dewi bisa saja menyusul suaminya jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, Sandra dianggap ikut menikmati uang haram hasil kejahatan Harvey Moeis.

Lantas apa kata Kejagung soal ini?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan peluang Sandra Dewi jadi tersangka tetap ada. Hanya saja, penyidik perlu mendalami lagi kasus yang menjerat Harvey Moeis.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Instagram

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

“Semua kemungkinan memang bisa terjadi,” kata Ketut Sumedana dalam sebuah wawancara virtual, Kamis (28/3).

Lebih lanjut kata Ketut, penyidik dari Kejaksaan paling berhak menentukan apakah Sandra Dewi terlibat atau tidak.

Ketut melanjutkan, penyidik perlu menggali lebih dulu keterangan dari Harvey Moeis.

“Untuk ke depannya bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu nanti biar dari penyidik saja yang menentukan,” ujar Ketut.

“Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif,” sambungnya.

Pastinya, Ketut menambahkan, siapa saja orang yang ikut merugikan negara bisa ditindak.

“Siapa yang menyembunyikan uang negara, mereka harus bertanggung jawab,” katanya.

Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar usai Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

Sebelumnya diberitakan pada malam Rabu tanggal 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Harvey Moeis telah terlibat dalam kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Langkah ini diambil setelah Harvey Moeis menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, tim penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka,” ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah atas nama PT RBT selama periode antara tahun 2018 dan 2019. Perannya termasuk mencari mitra dalam penyewaan peralatan peleburan timah untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yang juga dikenal sebagai MRPP atau RS, untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.

Harvey Moeis juga diduga bertanggung jawab atas pengumpulan bagi hasil dari mitra tersebut, yang kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatannya juga memiliki keterkaitan dengan tersangka lainnya, yaitu Helena Lim.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal di PT Timah. Ia saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

Sementara, menurut analisis hukum Firman Chandra, kemungkinan besar Sandra Dewi jadi tersangka sangat terbuka.

“Ada kemungkinan besar. Ketika seorang suami menerima aliran dana yang signifikan atau jumlahnya cukup besar, maka hampir pasti informasi tersebut akan mencapai istri. Pasangan umumnya mengetahui asal-usul pendapatan suaminya,” ungkap Firman Chandra dalam sebuah wawancara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications