Gosip

Keciduk Main Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Pengedar di Dalam Lapas

10 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Keciduk Main Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Pengedar di Dalam Lapas
Ammar Zoni

Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Ammar Zoni diduga kembali terjerat kasus narkoba, kali ini dengan dugaan mengedarkan obat terlarang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

rb-1

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat hingga pidana mati.

“Kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya sudah memasuki tahap dua. Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025,” ujar Agung di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Aditya Zoni Dikasihani usai Dituduh Lakukan Penipuan dan Penggelapan

rb-2

Agung menambahkan, berkas perkara Ammar telah dinyatakan lengkap atau P21 karena alat bukti dinilai mencukupi. Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar ZoniAmmar Zoni

“Barang buktinya ada tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, dan liquid ganja,” terang Agung.

Baca Juga: Gerak-Gerik Chandrika Chika Bebas dari Rehab Disinggung Batasi Pergaulan, Langsung Kabur

Kasus ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Aktor sinetron “7 Manusia Harimau” itu tercatat sudah tiga kali tertangkap karena penyalahgunaan narkotika.

Kasus pertama (2017):
Ammar ditangkap Tim Pemburu Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 39,1 gram ganja kering, yang menurut Ammar digunakan untuk menenangkan diri di tengah kesibukan.

Kasus kedua (2023):
Pada 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di Sentul, Bogor, setelah kedapatan mengonsumsi sabu seberat satu gram.

Kasus ketiga (2023):
Belum genap setahun kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, Ammar kembali diringkus polisi di sebuah apartemen di BSD, Tangerang. Saat itu, ditemukan 4 paket ganja seberat 4,36 gram dan 1,33 gram daun ganja.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, narkotika yang dikonsumsi Ammar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dari ganja, serta Amphetamin dan Metafetamin dari sabu.

Atas kasus ketiganya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Dalam perkembangan terbaru, jaksa Khareza Mokhamad menyebut bahwa Ammar diduga memodali bisnis jual beli sabu bersama seorang terdakwa bernama Akri, yang juga menjadi saksi material dalam kasus tersebut.

Ammar ZoniAmmar Zoni

Kesepakatan bisnis haram itu disebut terjadi pada Desember 2023, sekitar 9–10 hari sebelum Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pelaku tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah tertentu dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan di kejaksaan, dan publik menantikan proses hukum yang akan dijalani Ammar Zoni di tengah statusnya sebagai narapidana yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Tag Ammar Zoni narkoba hukuman mati

Terkait

Terkini