Me and Moms

Jika Teuku Ryan Lalai Kasih Nafkah Anak Rp10 Juta, Ini yang Bisa Dilakukan Ria Ricis Sesuai Aturan

Ria Ricis dan Teuku Ryan Instagram

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayankan Ricis pada hari ini, Jumat (3/6).

Selain perceraian, hakim juga memutus beberapa hal. Pertama, pengasuhan anak mereka, Moana, jatuh pada Ria Ricis.

Kedua, terkait nafkah anak yang wajib dibayarkan Teuku Ryan tiap bulan. Hakim membebani Rp10 juta pada Teuku Ryan.

Ria Ricis & Teuku Ryan Nangis Saat Mediasi [Instagram]

Teuku Ryan wajib jalani putusan majelis hakim, termasuk ihwal nominal nafkah anak. Jika dia lalai dalam memenuhi kewajibannya itu, Ria Ricis bisa menempuh langkah hukum.

Dilansir dari laman Hukumonline, memberikan nafkah anak usai perceraian adalah salah satu kewajiban akibat perceraian yang diatur di dalam Pasal 41 UU Perkawinan, yaitu:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.

Kemudian, timbul pertanyaan bagaimana jika mantan suami lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut?

Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

Pihak mantan istri bisa ajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama, tergantung hukum apa yang dipakai ketika bercerai.


Untuk kasus Ria Ricis dan Teuku Ryan, makan diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nantinya, setelah diajukan permintaan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil Teuku Ryan serta memperingatkan agar memenuhi kewajiban yang sudah diputus oleh pengadilan selambat-lambatnya 8 hari usai diperingatkan.

Kemudian, Pasal 197 HIR (alinea ke-1) menyebutkan:

“Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version