Gosip

Jessica Wongso ‘Merdeka’ Bersyarat, Padahal Baru Jalani Hukuman 8 Tahun

Jessica Wongso

Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).

Sebagaimana diketahui, Jessica divonis 20 tahun kurungan penjara karena menggunakan kopi Vietnam mengandung Sianida untuk merenggut nyawa Mirna yang merupakan sahabatnya sendiri.

Namun baru delapan tahun hukuman kurungan penjara berjalan, Jessica dibebaskan.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso pun belum memberikan banyak komentar.

Mertua Jessica Mila tersebut rencananya akan menggelar konferensi pers di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur hari ini sekitar pukul 9 pagi.

Warganet rupanya tak begitu terkejut ketika mendengar kabar bebasnya Jessica Wongso di akun @rumpi_gosip.

Pasalnya setelah dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang rilis di Netflix pada 2023, Jessica banyak dibela.

“Ya ampun seneng banget dengarnya,” komentar akun @jessier***.

“Pengacara yang berhati mulia hanyalah Pak Otto. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah berhenti menyerah demi Jessica,” sahut akun @baby_sun9***.

Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan [YouTube/Netflix Asia]

“Tapi siapa pelakunya kalo memang bukan dia kenapa dia harus pesan kopi duluan dan susun paper bag,” balas akun @andinazurapu***.

“Ini kasus pembunuhan berencana lho, masa udah bebas lagi,walaupun itu bersyarat, coba kalo kita ada di posisi keluarga korban,” kata akun @vienat***.

Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Wongso bersalah setelah bukti-bukti memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Pernah tersiar kabar apabila Otto Hasibuan kembali mengajukan kasasi setelah film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” viral sekitar bulan September 2023.

Sebelumnya kasasi yang diajukan pihak Jessica Wongso pada Mei 2017 telah ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2018.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version