Permohonan itsbat yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini terpantau ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak majelis hakim menilai pernikahan couple goal itu tidak valid secara agama.
Penyebab yang membuat tidak sah adalah penunjukkan wali nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Di pernikahan yang digelar pada Mei lalu, wali nikah adalah Yahya MY yang bukan berasal dari KUA.
Ayah Mahalini tidak boleh menjadi wali karena berbeda agama.Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan pernyataan mengenai penolakan itu.
“Bahwasannya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Suryana.
“Salah satunya adalah wali yang nikahkannya bukan wali yang berhak,” sambungnya.
Dia kemudian menjelaskan latar belakang agama Mahalini dan wali nikah yang berhak.
“Kita lihat dari latar belakangnya Mahalini mualaf baru dua hari,” kata Suryana.
Lihat postingan ini di Instagram
“Setelah mualaf nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, berarti walinya bukan orang tuanya,” tambahnya.
Selain itu, wali nikah sebenarnya tidak berhak melakukan tugas tersebut.
“Di persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim,” ungkap Suryana.
“Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim,” lanjutnya.
Karena sudah ketuk palu, Rizky Febian dan Mahalini dipastikan wajib nikah ulang secara negara dan agama.