Hotman Paris Girang Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat Tapi...

Hotman Paris memberikan respon soal Razman Nasution yang dituntut 2 penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Gosip

17 Juli 2025 | 13:30:22
image
Hotman Paris, Razman Nasution

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kepuasannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

rb-1

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, (16/7/2025) kemarin dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Hotman Paris berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat, namun dia mengakui kerja keras jaksa.

Baca Juga: Profil Rudy Salim Pengusaha yang Undang Firdaus Oiwobo Buat Podcast, Diperingatkan Hotman Paris

rb-2

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman.

Hotman juga menyindir Razman agar menerima tuntutan tersebut, bahkan menyarankan untuk meninggalkan profesi pengacara.

Baca Juga: Vadel Badjideh Terima Skincare dari dr. Oky Pratama: Mudah-mudahan Cocok dan Jadi Glowing

"Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara ini, tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia? Makanya saya mengatakan, 'Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek'," ujarnya pedas.

Mengenai pernyataan Razman yang menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, Hotman menegaskan bahwa presiden memiliki prioritas yang lebih penting dan tidak akan mengurusi kasus "receh" seperti ini. 

Selain itu Hotman juga memastikan tidak ada campur tangan pejabat dalam kasusnya. "Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu?" ucapnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. 

JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Kim dalam tindakan tersebut.


Usai tuntutan dibacakan, Razman meluapkan emosinya dengan bersikukuh bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.

"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman dengan nada tinggi.

Selain itu Razman menyoroti pengakuan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris, yang menurutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual dan tindakan tidak senonoh lainnya oleh Hotman. 

Razman membandingkan tuntutannya yang jauh lebih berat dari Iqlima Kim yang disebutnya hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. 

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Hotman Paris pada Mei 2022, yang menuding Razman Arif Nasution melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Tag Razman Nasution Hotman Paris kasus pencemaran nama baik

Terkini