Gosip

Harvey Moeis Cuma Didampingi Pengacara Saat Diserahkan ke Kejaksaan, ke Mana Sandra Dewi?

Sandra Dewi tiba di Kejagung Kamis 442024

Kejaksaan Agung RI menyerahkan dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yaitu Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Harvey Moeis tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Harris Arthur. Tidak ada tanda-tanda kehadiran Sandra Dewi untuk memberikan dukungan langsung kepada suaminya.

Absennya Sandra Dewi dalam momen penting ini pun menarik perhatian banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, Harris Arthur menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Sandra untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

“Ibu SD nggak hadir. Kebetulan yang hari ini diundang kan memang kuasa hukumnya saja,” jelas Harris Arthur.

Harris Arthur juga menambahkan bahwa Harvey Moeis masih cukup kuat untuk menghadapi kasus hukumnya sendiri tanpa perlu kehadiran langsung dari Sandra Dewi.

“Kondisinya cukup baik. Sama-sama kita lihat tadi ya, sehat dan cukup baik,” papar Harris Arthur, menegaskan bahwa Harvey berada dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Lebih lanjut, Harris Arthur memberikan sedikit informasi mengenai keberadaan Sandra Dewi saat ini.

“Dia di rumah saja. Lagi ngurusin anak,” ungkap Harris.

Sandra Dewi, sebagai seorang ibu, memilih untuk tetap berada di rumah dan mengurus anak-anak mereka, menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.

Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pertama kali diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey Moeis berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia juga bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam praktek pertambangan ilegal di PT Timah.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat profil tinggi dari para tersangka, termasuk Harvey Moeis yang dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Dukungan moral dan doa dari penggemar serta kerabat diharapkan dapat memberikan kekuatan tambahan bagi keluarga ini dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version