Gosip

Hanya untuk Konten, Lina Mukherjee Ngaku Tak Telan Babi yang Dimakannya dengan Baca Bismillah

Lina Mukherjee diketahui telah bebas dari penjara atas kasus penistaan agama.

Lina divonis hukuman dua tahun penjara karena membuat konten makan babi sambil mengucap kata “Bismillah”.

Karena berkelakuan baik saat dipenjara, Lina hanya menjalani hukuman 1,5 tahun.

Baru-baru ini, Lina Mukherjee membagikan cuplikan video wawancaranya dengan ntvnews.id.

Dalam momen tersebut, Lina mengungkap perasaannya ketika baru pertama kali masuk penjara.

“Sebenarnya aku pertama datang (ke penjara), aku merasa Tuhan ini nggak adil bagi aku,” ungkap Lina dalam video yang dibagikan melalui Instagram pribadinya pada Sabtu (30/11/2024).

“Karena aku lagi marah, lagi sedih. Karena aku ketemu orang yang korupsi (miliaran), hukumannya sama loh sama aku,” tambahnya.

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee [instagram]

Konten yang memperlihatkan Lina Mukherjee makan babi pun ternyata tidak sungguhan.

“Sedangkan, maaf ya, barang haram tadi nggak aku telan loh. Cuma buat konten. Tapi orang segitu seriusnya,” tutur Lina.

Kendati begitu, Lina perlahan menerima takdirnya ketika bertemu orang yang bernasib lebih buruk darinya.

Orang tersebut diceritakan mendapat hukuman dua tahun penjara sepertinya, padahal hanya merugikan ratusan ribu rupiah.

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee [Instagram]

“Total kerugiannya Rp128 ribu yang akhirnya dia dipenjara dua tahun sama kayak aku,” beber Lina Mukherjee.

Yang bikin Lina menangis sejadi-jadinya, orang yang diceritakannya itu adalah wanita dan baru melahirkan.

Karena masuk penjara, bayinya sampai dijual kepada orang yang mampu merawat.

Dari situlah, Lina mulai belajar menerima takdir yang digariskan Tuhan untuknya.

“Mungkin Tuhan naruh aku di situ biar aku tau kejamnya hidup kayak apa,” tutup pemilik nama Lina Lutfiawati tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications