Gosip

Gathan Saleh Masih Bisa Tertawa Setelah Jadi Tersangka Penembakan

Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap MAM. Gathan terlihat cukup santai saat keluar dari Sidokkes, Polres Jakarta Timur.

Pada momen tersebut, Gathan justru terlihat tersenyum semringah sambil menjawab pertanyaan dari wartawan.

Gathan Saleh [dok.pribadi]

“Sehat,” kata Gathan Saleh sembari mengacungkan jempolnya.

Di tengah situasi yang serius, Gathan Saleh bahkan sempat berkelakar soal makanan yang dirindukannya saat ini. Dia bahkan tersenyum ke arah kamera.

“Makan apa? Masakan Aceh kali ya,” ujarnya.


Menurut Gathan Saleh, dirinya dalam kondisi yang baik dan diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian. Mantan suami Dina Lorenza itu bahkan tak segan membuka maskernya.

“Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini,” kata Gathan santai.

Persoalan antara Gathan Saleh dan korban MAM bermula dari saling ejek di aplikasi chatting. Kejadian kemudian memuncak ketika Gathan mendatangi ruko korban pada 8 Februari lalu.

Saat itu, terjadi cekcok di antara MAM dan Gathan Saleh. Kemudian Gathan Saleh mengeluarkan senjata dan menembak ke arah korban. Korban yang ketakutan masuk ke dalam ruko.

Akan tetapi, Gathan terus memburu korban dengan menembak lagi ke arah korban sehingga mengakibatkan korban MAM mengalami luka. Korban saat itu bersembunyi di lantai 2 ruko.

Tembakan Gathan Saleh menyebabkan kaca ruko pecah. Pecahan kaca itu yang melukai MAM.

Atas perbuatannya, Ghatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications