Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda yang diputus hakim pada 3 Agustus 2023 dinyatakan gugur.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan hal tersebut terjadi karena Ferry sebagai pemohon Venna selaku termohon tak hadir dalam agenda ikrar talak pada 30 November 2023.
“Pemohon dan termohon sebenarnya sudah dipanggil untuk persidangan ikrar talak di tanggal 30 November 2023, tapi kedua belah pihak tidak hadir,” kata Taslimah di kantornya, Senin (19/8).
Taslimah melanjutkan, pengadilan lantas memberi waktu hingga enam bulan pada Ferry Irawan untuk hadir di sidang. Tapi lagi-lagi, dia tak datang.
“Ditambah 6 bulan sejak penetapan ikrar talak sampai 30 Mei 2024,” ujar Taslimah.
Karena tak hadir juga, pengadilan akhirnya menggugurka perkara cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda.
“Ternyata setelah 6 bulan, tetap tidak ada yang hadir, nggak ada yang mengajukan permohonan ikrar lagi. Maka dibuat lah penetapan bahwa keputusan perkara tersebut menjadi gugur,” kata Taslimah menjelaskan.
Taslimah melanjutkan, dengan demikian, secara negara Ferry Irawan dan Venna sampai sekarang masih berstatus suami istri.
Perkara cerai mereka bisa diproses jika ada permohonan atau gugatan baru, baik itu dari Ferry maupun Venna.
Hanya saja, alasan untuk mengakhiri rumah tangga mereka harus berbeda dari permohonan Ferry yang pertama.