Sutradara Ernest Prakasa geram menanggapi kebijakan terbaru soal gaji pekerja swasta yang bakal dipotong untuk simpanan Tapera.
Kebijakan ini baru saja diteken Joko Widodo pada Senin (20/5) lalu dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Aturan ini ditujukan pada semua pekerja. Hal ini tertera pada pasal 5 PP Tapera.
Di sana dijelaskan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
![Ernest Prakasa Indopopid Ernest Prakasa di Imajinari Pictures](https://indopop.id/wp-content/uploads/2024/04/Ernest-Prakasa-1024x819.jpg)
Ernest Praksa dan PH buatannya, Imajinari [instagram]
Hal ini disinggung di Pasal 7. Selain itu, karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji pun akan dipotong.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji yang dilaporkan setiap tahun.
Untuk freelancer, persentase dari gaji rata-rata setiap bulan dalam satu tahun.
Pada Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpenan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Sedangkan untuk freelance atau pekerja mandiri, wajib membayarkan simpanan di tanggal 10.
APAAN SIH?????????? https://t.co/vIcUYi7W48
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) May 27, 2024
Adanya aturan baru soal Simpanan Tapera ini membuat Ernest gusar. Dia pun membagikan opininya di media sosial.
“APAAN SIH??” tulis ernest di Twitter menanggapi aturan terbaru ini.
Sudah jelas netizen lainnya pun tidak terima aturan yang baru diteken itu.
“Gaji umr tak seberapa itu berkelahi dengan tapera … ohhhh… Indahnya negeriku… la..lala…ok ok gasssss,” komentar netizen.
“Makin gajelas aja emang Nest, pen pindah ke swiss aja rasanya ini,” ujar netizen.
![](https://indopop.id/wp-content/uploads/2023/12/Indopop_logo_no-tagline_negative2as.png)