Gosip

Diduga Bagi Hasil, Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bandar Narkoba

Ammar ZoniDokYoutube

Pembacaan pledoi Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (23/7/2024).

Mantan suami Irish Bella itu juga menjawab tuduhan bahwa dirinya adalah pemberi modal bagi bandar narkoba bernama Akri.

Ammar Zoni [Youtube]

Tuduhan itu mencuat lantaran Ammar diketahui telah meminjamkan uang senilai Rp50 juta kepada Akri.

Bantahan itu disampaikan Jon Mathias dan tim selaku kuasa hukum Ammar.

“Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,” ungkap tim kuasa hukum Ammar Zoni.

“Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” lanjut kuasa hukum.

Saat pledoi dibacakan, Ammar tampak mendengarkan dengan seksama.

Namun di sela pembacaan, pesinetron itu sempat menangis ketika Jon Mathias membahas sederet masalah yang dialami usai diamankan karena kasus narkoba ketiganya.

“Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian,” ucap tim kuasa hukum.

“Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai,” ucap Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Bukan hanya sebagai pengguna, Ammar juga diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Dugaan itu muncul dari kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba.

Akri mengaku dirinya meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Ammar.

Tudingan bahwa Amma rmenjadi pemodal lantaran, Akri dan aktor tersebut membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version