Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Sebulan Tapi Belum Laporkan Harta Kekayaan
Gosip

Deddy Corbuzier yang beberapa hari belakangan pasang badan terkait RUU TNI memang bekerja layaknya stafsus Menteri Pertahanan.
Namun sayangnya dari database KPK diketahui Deddy belum melaporkan harta kekayaan.
Hal ini dibagikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengungkapkan Deddy belum menyampaikan KHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan KHKPN," ungkap Budi.
Deddy Corbuzier diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada bulan lalu.
Baca Juga: El Rumi Minta Izin Deddy Corbuzier Duel Tinju Lawan Azka
Budi mengungkapkan jabatan Deddy masuk dalam daftar wajib lapor LHKPN sesuai Permenhan nomor 28 tahun 2019.
Dia pun menambahkan batas waktunya adalah tiga bulan dari pelantikan.
Bila Deddy diangkat menjadi stafsus pada 11 Februari 2025 maka batasnya dalan 12 Mei 2025.
"Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," ucap Budi.
Sebelumnya Deddy Corbuzier diangkat langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus bidang komunikasi social dan public.
Pemilihan Deddy menerima jabatan itu diklaim karena pakar komunikasi public.
Hal ini disampaikan Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ungkap Frega.
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi public," lanjutnya.
Karena jabatan itu, Deddy berulang kali muncul di media sosialnya memaparkan opininya melibas reaksi negatif soal kebijakan pemerintah.
Sebelum RUU TNI, Deddy juga membahas soal Makanan Bergizi Gratis.