Gosip

CSB Pelaku Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Dijatuhi Vonis 2,5 tahun penjara

Jessica Iskandar mulai bisa bernapas lega usai pengadilan menjatuhkan vonis pada pelaku penipuan sebesar Rp9,8 miliar.

Terkait kasus penipuan Christoper Stefanus Budianto (CSB), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan.

Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman selama 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan yang dilakukannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Bukan hanya hukuman penjara, CSB dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil Alphard kepada Jedar.

Sebelumnya, CSB sempat menggelapkan mobil tersebut

“Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar,” ucap Hakim Ketua.

Jessica Iskandar [Instagram]

Soal putusan terhadap tindakannya, CSB masih mempertimbangkan apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Alhasil, CSB meminta satu minggu untuk menunjukkan langkah tambahan demi kelancaran mereka dalam mencari jalan bersama..

“Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu,” beber yang.

Sementara itu, Jessica Iskandar telah ditipu CSB dengan modus penyewaan mobil. Ibu dua anak ini pun tertipu di mana 11 mobil mewahnya hilang hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Pada Juni 2022, Jedar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya. Namun, pihak korban harus menunggu setahun lamanya sebelum ada titik terang.

Sejak Februari 2023, CSB menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023. Kemudian, persidangan pun dimulai.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version