Biodata Lengkap dan Agama Laras Faizati Khairunnisa
Gosip

Nama Laras Faizati Khairunnisa belakangan ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laras, pemilik akun Instagram @larasfaizati, diduga mengunggah konten berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat berlangsungnya unjuk rasa.
Berdasarkan data profesional yang tercantum di akun LinkedIn, Laras bukanlah sosok sembarangan. Ia berkarier sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat, sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Sebelum menempati posisi ini, Laras memiliki rekam jejak panjang di berbagai organisasi internasional maupun perusahaan besar.
Pengalamannya antara lain di AIESEC, PT Metrox Global, Taak!Zone, hingga U.S. Department of State. Ia juga pernah menjadi Global Volunteer Ambassador AIESEC UI, International Ambassador DP World, serta Content Creator di 4K Media. Kariernya terus menanjak dari Digital Content Creator di Edbrig, Attachment Officer AIPA, hingga akhirnya dipercaya sebagai Communication Officer di AIPA.
Kasus Hukum yang Menjerat Laras
Meski memiliki latar belakang akademis dan karier internasional yang mentereng, nama Laras kini terseret ke ranah hukum. Menurut kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, penetapan tersangka terhadap Laras berlangsung terlalu cepat. Ia dilaporkan pada 31 Agustus 2025, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, dan keesokan harinya dijemput paksa tanpa sempat memberikan klarifikasi.
Keluarga dan tim hukum mempertanyakan prosedur tersebut, termasuk identitas pelapor yang tidak pernah diberitahukan. Sang ibu, Fauziah, bahkan memohon agar proses hukum dihentikan karena menurutnya Laras hanya menyuarakan isi hati terkait insiden mobil rantis yang menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Respons Kepolisian
Menanggapi hal ini, Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penindakan cepat dilakukan demi mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah. Ia menilai unggahan Laras, yang memperlihatkan dirinya menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menuliskan ajakan membakar, berpotensi memicu tindakan anarkis.
Bagi kepolisian, hal ini dianggap serius karena gedung Mabes Polri merupakan objek vital nasional. Oleh sebab itu, penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Laras.