Gosip

Banding Virgoun Ditolak Pengadilan Tinggi Agama Inara Rusli Menang Lagi

Virgoun dan Inara Rusli Instagram

Hasil banding yang dilayangkan Virgoun kepada Inara Rusli ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta keluar. Banding Virgoun ditolak dan itu berarti Inara Rusli kembali menang.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak banding yang diajukan oleh penyanyi Virgoun terkait putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.

Inara Rusli Cari Jalan Damai dengan Virgoun Instagram

Inara Rusli Cari Jalan Damai dengan Virgoun [Instagram]

Melalui dokumen hasil putusan, diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang sudah inkrah.

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memperlihatkan hasil putusan tersebut kepada media. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan hasil putusan sebelumnya dan menegaskan bahwa tak ada yang salah dari putusan cerai antara Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan,” bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tak ada yang salah dari hasil putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sah!

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,” lanjut amar putusan itu.

Dengan demikian, Virgoun tetap diwajibkan memberikan nafkah iddah selama masa perceraian sebesar Rp75 juta dan mut’ah Rp60 juta kepada Inara Rusli.

Hak asuh atas ketiga anaknya juga tetap berada pada Inara Rusli. Inara Rusli bisa mendapatkan itu dengan syarat memberikan akses kepada Virgoun untuk bertemu dengan anak-anak tersebut.

“Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak,” bunyinya.

Pengadilan juga menetapkan Virgoun harus memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya sebesar Rp15 juta per bulan. Juga nafkah bulanan sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap anak.

“Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun,” tertulis pada amar putusan.

Menetapkan harta bersama berupa rumah yang berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher.

“Menetapkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 7.1, 7.2 dan 7.3 (harta yang disebutkan di atas) amar putusan di atas menjadi milik Penggugat,” jelas hakim pada amar putusan tersebut.

Inara Rusli juga harus membagi setengah dari harta berupa rumah dan mobil kepada Virgoun. Begitu juga Virgoun pada poin 10 amar putusan dituliskan harus membagi dan menyerahkan 1/2 (satu perdua) royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli.

“Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya,” tertulis di amar putusan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications