Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai proses perceraian antara kliennya dan Paula Verhoeven. Sebelum Baim secara resmi mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama, dia ternyata sudah lebih dulu menjatuhkan talak kepada Paula pada 20 Mei 2024.
“Ini serius, tanggal 20 Mei, dia (Baim Wong) sudah menjatuhkan talak,” kata Fahmi dalam wawancara di kanal YouTube TransTV Official pada Selasa (15/10).
Fahmi Bachmid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan atau detail proses talak yang dijatuhkan Baim kepada Paula. Namun, ia memastikan bahwa kliennya telah melakukan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut, termasuk berkonsultasi berkali-kali dengan pihak hukum.
Dalam percakapannya dengan pengacara, Baim Wong juga sempat meragukan apakah perselingkuhan yang diduga dilakukan Paula perlu dimasukkan dalam gugatan perceraian.
“Saya hampir seminggu berdialog dengan dia. ‘Apakah (soal perselingkuhan) harus saya masukkan ke gugatan, bang?’” tutur Fahmi.
Selama beberapa bulan, Baim Wong memilih untuk diam dan menahan diri hingga akhirnya dia memutuskan untuk mengungkapkan kebenaran di hadapan publik.
Baim Wong menyatakan bahwa orang yang paling dia percayai telah mengkhianatinya, merujuk pada sosok ketiga yang terlibat dalam pernikahannya.
Meski demikian, Fahmi Bachmid menolak untuk mengungkap identitas pria yang disebut-sebut sebagai selingkuhan Paula, menghormati amanah dari Baim dan menjaga kerahasiaan proses hukum.
“Jika saya membuka sekarang, berarti persidangan dimulai di sini,” kata Fahmi.
Baim Wong secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai kepada Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Baim menyebut bahwa alasan utama perceraiannya adalah perselingkuhan Paula dengan seorang teman dekat selama satu tahun terakhir.
Paula diduga mengelabui Baim dengan mengganti nama selingkuhannya menjadi nama teman perempuan di ponselnya, namun hingga saat ini, Paula belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.