Babak Baru Kasus Etik DPR: Apa Putusan MKD untuk Sahroni dkk?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya merilis putusan final terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota dewan nonaktif.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11) di gedung DPR, Jakarta, nasib kelima politisi tersebut terungkap dengan hasil yang berbeda-beda.
Tiga dari lima anggota dewan yang diadili dinyatakan terbukti bersalah dan harus menerima sanksi tegas. Sementara dua nama lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Pidato Depan Rumah, Ungkap Posisi Dirinya saat Penjarahan
Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat
Ahmad Sahroni [Instagram]
Baca Juga: Uya Kuya Langsung Pamer Sosok Ini Usai Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR
Sorotan utama dari putusan ini tertuju pada Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik anggota dewan.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang MKD.
Tidak tanggung-tanggung, MKD menjatuhkan sanksi terberat kepada Sahroni dibandingkan rekan-rekannya yang lain.
"Menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," lanjut putusan tersebut.
Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Eko Patrio [Instagram]
Selain Sahroni, dua anggota dewan lain yang juga berasal dari kalangan selebriti, yakni Eko Patrio dan Nafa Urbach, juga dijatuhi sanksi.
MKD memutuskan bahwa Eko dan Nafa turut terbukti melakukan pelanggaran etik.
Keduanya dijatuhi sanksi nonaktif dari jabatan mereka sebagai anggota dewan. Durasi sanksi yang diberikan kepada Eko dan Nafa berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Konsekuensi dari sanksi ini tidak hanya pencopotan sementara dari tugas. Ketiga anggota dewan tersebut, termasuk Sahroni, juga dipastikan tidak akan mendapat hak keuangan DPR selama masa skorsing.
Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Bebas
Uya Kuya Podcast [youtube]
Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru dapat bernapas lega.
Mereka adalah Adies Kadir dan Surya Utama, yang lebih dikenal publik dengan nama Uya Kuya.
Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang Daradjatun.
Putusan serupa juga dibacakan untuk Uya Kuya. "Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tegas Adang.
Respons Lapang Dada 'Crazy Rich Tanjung Priok'
Ahmad Sahroni [Youtube]
Menanggapi sanksi terberat yang dijatuhkan kepadanya, Ahmad Sahroni langsung memberikan pernyataan.
Pria yang dikenal dengan julukan 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu menyatakan menerima putusan tersebut secara terbuka.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni di hadapan awak media.
Ia menegaskan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi diri dan pembelajaran untuk masa depan.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan saya akan belajar untuk lebih baik lagi," pungkasnya.