Gosip

Ayu Ting Ting Lamaran, Boleh Kok Anggota TNI Nikahi Janda dan Ini Syaratnya

Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Faradana

Ayu Ting Ting bikin heboh karena menggelar lamaran diam-diam. Umi Kalsum, ibunda Ayu Ting Ting membenarkan adanya lamaran itu.

“Iya benar (lamaran). Terima kasih atas doanya,” kata Umi Kalsum singkat melalui pesan singkat, Rabu (7/2/2024).

Calon Suami Ayu Ting Ting Bikin Feni Rose Penasaran TikTok

Calon Suami Ayu Ting Ting Bikin Feni Rose Penasaran [TikTok]

Umi Kalsum memohon doa agar rencana pernikahan putrinya bisa terlaksana dengan lancar. Sampai waktunya nanti ijab kabul dilancarkan.

“Yang terbaik sampai waktunya ijab kabulnya dilancarkan, amin,” tutupnya.

Sang pedangdut disebut dilamar oleh anggota TNI disebut bernama Muhammad Fardana. Untuk pangkat belum ada keterangan resmi, ada yang menyerbut Muhammad Fardana berpangkat Lettu ada juga yang menyebut Letkol.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ayu Tingting (@ayutingting92)


Namun, heboh banyak yang mempertanyakan apakah seorang anggota TNI boleh menikahi janda atau tidak.

Jawabannya, boleh kok! Akan tetapi, ada syarat untuk anggota TNI yang ingin menikah janda.

Seorang TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan sebelum memutuskan untuk menikah. Itu tercantum dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Seorang TNI boleh menikah jika prajurit TNI tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Selain itu juga terdapat syarat untuk melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Sementara itu seorang TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
  2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
  5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
  6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
  7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
  9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
  11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
    Enam lembar pas foto ukuran 4×6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
  12. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications