Gosip

Audrey Davis Akui Dirinya Oknum di Video Syur, David Bayu Janji Selalu Dukung Sang Anak

David Bayu dan Audrey Davis

Anak David Bayu, Audrey Davis terseret kasus video syur. Dia ditemani ayah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8).

Audrey menurut kuasa hukum Sandy Arifin diberikan 29 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi.

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan pernyataan mengenai pemeriksaan Audrey.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ade.

Dia pun memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam itu.

@justprnk #fyp #davidnaif #audreydavis #fypシ゚viral #xyzbca #masukberanda ♬ Terlalu Cinta – Yovie Widianto & Lyodra

“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik,” kata Ade.

“Dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjutnya.

Ade mengatakan dari keterangan saksi AD ada beberapa hal yang baru yang akan didalami penyidik. Hal ini akan digunakan untuk pengembangan hasil penyelidikan.

“Sementara kami belum bisa menyampaikan materi penyidikan, nanti kami update perkembangannya,” ucap Ade.

Perkembangan lainnya, polisi telah menangkap dua pria berinisial MRS dan JE dalam kasus video syur itu.

David Bayu, istri dan Audrey Davis [instagram]

Mereka berdua diduga adalah penyebar dan oknum yang menjual video porno Audrey.

Setelah selesai dari pemeriksaan, David dan Audrey keluar dari Polda Metro Jaya.

Awak media lantas menyodorkan sejumlah pernyataan mengenai kasus tersebut.

“Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” kata David.

David dan Audrey keluar dengan menundukkan kepala. Nggak banyak yang terucap dari bibirnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version