Anak Jadi Saksi di Sidang Cerai Andre Taulany, Bolehkah secara Hukum?

Andre Taulany menolak dua anaknya yang dijadikan saksi pihak Erin Taulany lantaran masih di bawah umur.

Gosip

04 Agustus 2025 | 23:33:49
image

Sidang perceraian Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina (Erin Taulany), kembali bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

rb-1

Ini adalah gugatan cerai ketiga yang diajukan Andre, setelah dua gugatan sebelumnya ditolak pengadilan.

Dalam sidang hari ini, pihak Erin Taulany menghadirkan kedua putra mereka, Dio (19 tahun) dan Kenzy (16 tahun), sebagai saksi.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

rb-2

Namun, langkah ini langsung ditolak oleh pihak Andre Taulany, yang berargumen bahwa Kenzy masih di bawah umur.

Momen ini memicu pertanyaan: bolehkah anak menjadi saksi dalam sidang perceraian orang tuanya?

Baca Juga: Sepak Terjang Tom Lembong, Disebut Gibran Rakabuming saat Debat Cawapres

Menurut hukumonline.com, kehadiran saksi memang wajib dalam sidang perceraian.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, keterangan saksi bisa berasal dari keluarga atau kerabat.

Meskipun Andre Taulany menolak putranya menjadi saksi dengan alasan di bawah umur, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak memungkinkan anak di bawah 18 tahun untuk dijadikan saksi.

Bahkan pasal 145 HIR/172 Rbg menyatakan anak berusia 15 tahun yang belum dewasa boleh dijadikan saksi kendati harus disumpah.

Selain itu, PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit menyatakan kewajiban pihak keluarga hadir sebagai saksi.

Andre Taulany dan Dua Putranya, Dio dan Kenzy [Instagram]Andre Taulany dan Dua Putranya, Dio dan Kenzy [Instagram]

Dengan demikian, anak kandung atau anak dari keluarga terdekat yang belum berusia 18 tahun dapat dihadirkan sebagai saksi.

Di sisi lain, menjadikan anak sebagai saksi dalam kasus perceraian orang tuanya sekaligus melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak menyatakan: "Setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi."

Ini mengindikasikan bahwa meskipun secara hukum diperbolehkan, menjadikan anak sebagai saksi dalam perceraian sebaiknya dihindari demi melindungi psikologis anak.

Saksi yang memiliki hubungan darah juga dikhawatirkan dapat memecah belah keluarga atau memberikan keterangan yang bias.

Erin Taulany dan Dua Anaknya, Dio dan Kenzy [Instagram]Erin Taulany dan Dua Anaknya, Dio dan Kenzy [Instagram]

Warganet menduga Erin Taulany enggan bercerai, mengingat Andre sudah tiga kali mengajukan gugatan.

Erin juga masih menggunakan nama belakang "Taulany" dan menulis "Happy wife" di bio Instagram-nya.

Belum diketahui pasti alasan Erin menghadirkan Dio dan Kenzy. Terlepas dari drama persidangan, warganet ramai mengingatkan bahwa anak-anak mereka adalah korban sesungguhnya dari perceraian ini.

"Anak udah jadi korban. Gak usah dibawa-bawa sidang segala," komentar akun @novia***.

"Paling benci sama orangtua yang libatin anak dalam pertikaian," sahut @lisna***.

Tag viral Andre Taulany Erin Taulany Andre Taulany Cerai Anak Andre Taulany

Terkini