Gosip

Ammar Zoni Pasrah Divonis 3 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Alasan Ammar Zoni Jual IG YouTube

Ammar Zoni pasrah menerima vonis 3 tahun penjara terkait kasus narkoba.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024).

Mantan suami Irish Bella ini juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Masa pidana Ammar Zoni selama 3 tahun itu dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh sang aktor sebelumnya.

Ammar Zoni [Youtube]

Ammar Zoni dikabarkan berkaca-kaca setelah mendengar putusan itu.

Kakak dari Aditya Zoni ini juga mengatakan bahwa dirinya menerima vonis tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia. Saya terima,” kata Ammar Zoni. “Terima,” timpal Jon Mathias selalu pengacara Ammar Zoni.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terkait vonis tersebut untuk melakukan banding.

Ini karena sebelumnya Ammar dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Ammar Zoni Diramal Hard Gumay [Instagram]

Jaksa menyebut aktor 31 tahun itu membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Sementara itu, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di apartemen di daerah Serpong, Tangerang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

Dikarenakan terjerat kasus narkoba, Ammar juga telah diceraikan oleh Irish Bella.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version