Gosip

Aghnia Punjabi Buktikan Tak Telat Gaji IPS yang Siksa Cana

Aghnia Punjabi membeberkan bukti bahwa dirinya tidak pernah telat menggaji IPS, pelaku penganiayaan putrinya.

“Mbaknya masuk tanggal 13 Oktober 2023, dimana gajian pun harusnya di tanggal yang sama. Tapi saya menawarkan mau nggak mbak kayak semua yang kerja di rumah gajiannya tanggal 1-5 daripada tanggal 13 kelamaan,” ungkap Aghnia Punjabi dalam Instagram Story pada Rabu (3/4).

Aghnia Punjabi Buktikan Tak Telat Bayar IPS

Aghnia Punjabi Buktikan Tak Telat Bayar IPS [Instagram Story]

Ketika Aghnia memberikan penawaran agar tanggal gajian maju, IPS dikatakan sangat senang.

“Suster ini pengganti susnya Cana yang lama, ini bukti invoicenya langsung dari agency tanggal berapa pergantian dan tanggal berapa datang ke rumah,” paparnya.

Berikutnya, Aghnia membuktikan bahwa dirinya selalu menggaji karyawan tepat waktu lewat invoice-invoice yang ada.

“Berikut bukti transfernya, nggak ada yang lebih dari tanggal 5 apalagi tanggal 13 nggak mungkin banget,” imbuh Aghnia.

Selebgram itu bahkan sudah membayarkan gaji IPS untuk bulan April 2024. Padahal, kasus penyiksaan Cana sudah meledak.

Soal gaji IPS, Aghnia beralasan ingin membebaskan diri dari tanggungan dengan memberikan gaji terakhir demi anak pelaku.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by AGHNIA 🌙 (@emyaghnia)

“Ibunya memang salah besar, tapi aku nggak mau anaknya menanggung itu! Kasihan anaknya, 2,5 tahun dan itu gaji terakhir memang hak dia jadi aku bebas tanggungan,” terangnya.

Aghnia sendiri merasa perlu meluruskan dugaan telat membayar gaji IPS melalui kuasa hukum yang bersangkutan.

Berdasarkan ucapan Heru Budi, kuasa hukum IPS, pelaku kesal lantaran Aghnia tidak memberi gaji tepat waktu.

Hery Budi menyebut gaji yang diterima IPS nantinya seharusnya untuk pengobatan adiknya yang sedang sakit.

Karena kesal, IPS melampiaskan kekesalannya itu kepada anak majikannya.

Atas kesalahannya, IPS telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka kekerasan anak.

Oleh pengadilan, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak.

Jika terbukti bersalah, IPS akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications