Gosip

Imbas Aksi Bejat Armor Toreador, Cut Intan Nabila Memar di Sekujur Tubuh

Armor Toreador dan Cut Intan Nabila instagram

Selebgram Cut Intan Nabila alami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador. Imbas aksi bejat sang suami, Intan punya banyak luka di sekujur tubuh.

“Masih harus ke rumah sakit karena masih banyak luka dan memar di badan, masih banyak,” kata Cut Intan Nabila di Jakarta, Minggu (18/8).

Intan juga mengaku bahwa kondisi psikologisnya masih terguncang hebat akibat kejadian tersebut, yang juga membuka kembali memori pahit dari masa lalu.

Cut Intan Nabila Instagram

Cut Intan Nabila [Instagram]

“Mohon doanya. Kondisi Intan sekarang mungkin kelihatan baik-baik aja, karena memang udah biasa kayak gini,” ujar Cut Intan Nabila.

“Tapi jujur aja, di dalam hati Intan tuh masih banyak banget trauma, dan ingatan-ingatan tentang, ya, tentang kejadian-kejadian, bukan hanya kejadian kemarin, tapi banyak kejadian-kejadian yang lain,” lanjutnya dengan suara bergetar.

Kasus KDRT terbaru yang dialami Cut Intan Nabila terjadi pada Selasa pagi, 13 Agustus 2024. Dalam rekaman CCTV yang diunggah Intan di akun Instagram-nya, terlihat jelas bagaimana Armor Toreador memukulinya di depan anak bungsu mereka yang baru berusia satu minggu.

Sang anak juga menjadi korban, terkena tendangan kaki Armor dalam insiden tersebut.

Setelah kejadian itu, Cut Intan Nabila segera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Bogor dengan pendampingan dari penyidik. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan KDRT terhadap Cut Intan Nabila telah berlangsung sejak tahun 2020. Armor sendiri mengakui bahwa ia telah lebih dari lima kali melakukan kekerasan kepada istrinya.

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila instagram

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila (instagram)

 

Saat ini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications