Gosip

Motif Armor Toreador Aniaya Cut Intan Nabila, Ketahuan Nonton Video Porno

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila instagram

Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, selebgram Cut Intan Nabila. Polisi mengungkap motif di balik perilaku kasar Armor.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pemicu Armor Toreador menganiaya Cut Intan Nabila adalah video porno.

Pasangan yang menikah pada 2019 itu terlibat cekcok setelah Armor ketahuan menonton video porno.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Gosip Terupdate (@rumpi_gosip)

“Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka,” ungkap Rio seperti dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Kendati demikian, polisi belum bisa sepenuhnya mengkonfirmasi hal ini karena harus mendalami keterangan dari Cut Intan yang kondisi psikologisnya masih terguncang.

Video porno itu juga telah dihapus, sehingga polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari ponsel milik Armor Toreador.

Sebelumnya Armor mengaku bahwa dirinya melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Perilaku kasarnya sudah berlangsung sejak 2020 lalu.

Intan resmi dipersunting sang suami pada 2019 saat masih berusia 19 tahun. Armor mengaku telah melakukan KDRT sebanyak 5 kali dan diketahui oleh orangtua serta tetangga mereka.

Armor Toreador dan Cut Intan Nabila instagram

Armor Toreador dan Cut Intan Nabila (instagram)

 

Kasus ini terbongkar dari video unggahan Cut Intan Nabila yang menampilkan aksi KDRT yang dialaminya.

Dalam video, tampak Armor memukuli Intan hingga tersungkur usai terlibat cekcok. Tendangan bahkan mengenai anak mereka yang baru lahir.

Armor Toreador sempat dikabarkan berniat kabur ke Surabaya, Jawa Timur setelah videonya melakukan KDRT viral di media sosial.

Namun dia membantah akan kabur dan menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan patuh.

Sementara itu, Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam.

Atas perbuatannya, Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 351 KUHP.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications